Diskusi

Menyoal Sektarianisme, Mendorong Progresivitas, Menimbang Sekularisasi

13493184_206131136448691_1410763692_oMerespon meningkatnya serangan-serangan berdasarkan agama yang justru terjadi pada bulan Ramadan 2016 ini, Sentral Gerakan Mahasiswa Indonesia (SGMI) mengadakan pemutaran film “?” dan diskusi bertajuk “Merajut Iman Membangun Empati.” Diskusi yang diadakan di Bale Brantas, Malang, pada Ahad, 19 Juni 2016 ini, menyoal kasus razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  terhadap warung tegal (warteg) Saeni di Kabupaten Serang. Kemudian penolakan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Pemuda  terhadap acara buka puasa lintas iman yang digagas Sinta Nuriyah Wahid (janda Gus Dur). Serta berbagai kasus lainnya terkait intoleransi, diskriminasi, dan serangan sektarian berlandaskan sentimen agama.

Sektarianisme, itu sendiri merupakan suatu bentuk “bigotry” atau sentimen emosional penuh kebencian dan intoleransi dengan penuh prasangka serta kepicikan terhadap orang-orang atau kelompok lain yang berbeda dengan dirinya, khususnya kelompok suku, agama, dan ras, serta diskriminasi yang muncul dari hubungan-hubungan timpang superioritas dan inferioritas serta perbedaan-perbedaan lainnya (Mirriam Webster, 2001/KBBI 2010).

SGMI memandang bahwa kasus-kasus sektarian di Indonesia tidak pernah benar-benar murni hanya berisi sentimen agama. Sebaliknya, sarat motif dan kepentingan politik. Razia Satpol PP terhadap warteg Saeni bisa dicermati sebagai manuver politik kesalehan untuk membantu memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten di tahun depan. Novada, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) menanggapi, “Ini terkait manuver politik. Di Malang sendiri kita bisa melihat bagaimana Walikota mempraktikkan politik kesalahen begini. Dikeluarkannya berbagai Surat Keputusan (SK) untuk mencanangkan Gerakan Ayo Mengaji, Gerakan Sholat Berjama’ah Tepat Waktu, sebenarnya memang bukan murni berdasarkan kepentingan agama atau kemaslahatan umat. Sebaliknya berfungsi untuk meningkatkan citra saleh sang Walikota di satu sisi serta di sisi lainnya menutupi beberapa kegagalan serta masalah di masa pemerintahannya dan janji-janji kampanyenya yang tak terpenuhi selama ini. Sehingga bisa jadi bekal modal politik untuk maju lagi dalam Pilwali Kota Malang berikutnya,” ungkapnya.

Nano, anggota SGMI menambahkan, “Di sini kita melihat naiknya tren pencitraan bahwa kepala daerah yang ideal adalah kepala daerah yang agamis. Bukan lebih berdasarkan reputasi atau kinerja. Perda-perda ini memang bukan pertentangan alau masuk ke ranah iman tapi kalau masuk ke ranah kebijakan jadi melangkahi otoritas Tuhan,” ujarnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB ini.

Forum Diskusi kemudian juga mengungkap berbagai kebijakan dan Perda berdasarkan agama. Contoh-contoh Perda berbasis agama Islam seperti Surat Edaran Bupati Kabupaten Banjarmasin No. 065.2/00023/ORG tentang pemakaian Jilbab bagi PNS Perempuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarmasin Tertanggal 12 Januari 2004, Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang pemakaian Busana Muslim bagi Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Sukabumi, dan SK. Bupati Dompu No Kd.19.05./HM.00/1330/2004, Tentang Pengembangan Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, Calon pengantin, Calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah ; (2) Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab); (3) Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah dan lain-lain), Peraturan Desa Muslim Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba No. 05 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk, SK Gubernur Riau No. 003.1/UM/08.1 tentang penggunaan nama Arab Melayu, dan Surat Edaran No. 44/1857/VIII, Humas Infokom Bone tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Larangan di Bulan Ramadan (antara lain meminta rumah makan, restoran, cafe, dan warung tidak beroperasi selama Bulan Ramadan (Wikipedia, 2016).

Namun perda-perda sektarian bukan hanya perda-perda berdasarkan agama Islam seperti di Serang, Tangsel, Padang, Banjarmasin, dan enam kota lainnya. Melainkan juga ada perda-perda berbasiskan agama Kristen dan Hindu. Misalnya di Manokwari ada Penerapan hukum berdasarkan Injil, yang secara spesifik bukan hanya minuman beralkohol dan kegiatan prostitusi, peraturan mengenai busana dan persekutuan, namun juga melarang penggunaan dan pemakaian simbol-simbol agama, dan pelarangan pembangunan rumah-rumah ibadat agama lain didekat Gereja. Selain itu di Jayapura juga ada larangan untuk berjualan di akhir pekan karena menurut Perda agama Kristen disana, akhir pekan adalah hari Sabat untuk beribadah.

Demikianlah perda-perda sektarian memicu reaksi munculnya perda-perda sektarian pula. Soal ini, Leon Kastayudha, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyatakan “Namun bila dicermati lebih jauh, perda-perda ini sebenarnya tidak sepenuhnya soal agama. Melainkan disahkan untuk semakin menguatkan dominasi negara dengan menggunakan agama untuk menghegemoni individu dan masyarakat. Jadi ada kepentingan politik penindasan disini. Salah satu motifnya sebenarnya menampakkan diri dari praktik para kepala daerah yang menyalahgunakan agama sebagai alat untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya.”

Kader Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO PRP) ini menyatakan  bahwa memang seringkali dalam proses memenangkan perebutan kekuasaan di berbagai arena politik, baik lewat Pilkada, lobi-lobi parlemen daerah, maupun manuver politik praktis, mereka membuat kontrak atau kesepakatan dengan kelompok-kelompok eksklusif, konservatif, bahkan fundamentalis agama, untuk membantu perebutan kekuasaan.

“Sebagaimana dikatakan Bung Aji Prasetyo, Walikota Malang sebelumnya sama sekali bukan seorang saleh dan agamis. Bahkan sebaliknya, sudah merupakan rahasia umum kalau ia dan rekan-rekannya menggemari hiburan malam dan konsumsi minuman beralkohol. Namun ia kemudian mengesahkan peraturan yang memendekkan jam operasi beberapa bidang usaha, khususnya tempat hiburan, termasuk kafe dan restauran. Ini tentu berimbas pada menurunnya mata pencaharian beberapa jenis pekerja, terutama pekerja seni (khususnya musisi), pramuniaga, pramusaji, dan sebagainya. Jadi kebebasan berusaha dan kebebasan mencari nafkah dikorbankan.” Sementara pihak pemerintah berkelit dengan menyatakan bahwa negara sudah mengesahkan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Namun dalam basis ekonomi pasar tentu saja banyak pengusaha bisa mencari celah, untuk menutup kerugian akibat ongkos produksi dan rendahnya potensi laba, dengan cara meliburkan perusahaannya selama satu bulan penuh atau bahkan menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan THR.

Novada kemudian menambahkan pengungkapan persekutuan pejabat dan agamawan di Malang. “Kita juga bisa melihat bagaimana ibadah-ibadah ini tidak hanya dijadikan mekanisme politik kesalehan namun juga mekanisme pendisiplinan.” Menurutnya pengajian-pengajian masal yang diadakan Walikota dan Habib-habib bersama Riyadul Jannah bisa dilihat sebagai upaya mengikat warga kota kepada pemerintah lewat simbol-simbol agama.

Dari sini sebenarnya bisa disimpulkan bahwa rakyat pekerja adalah pihak yang paling dirugikan baik secara langsung dari segi ekonomi maupun dari segi hegemoni ideologi. Sedangkan yang diuntungkan tentu saja adalah pejabat, kaum fundamentalis, eksklusifis, dan konservatif agama. Dimana di antara mereka sebenarnya ada hubungan simbiosis transaksional yang sebagai imbal jasa, para kepala daerah ini kemudian mengeluarkan sejumlah peraturan dan kebijakan sektarian dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas.

Sehingga masuk akal, kalau kemudian kelompok-kelompok milisi sipil reaksioner, seperti FPI, FUI, semakin merajalela, dan bahkan meluas operasinya dengan membubarkan bedah film Senyap, melabrak acara Lady Fast, mengusir Belok Kiri Fest, yang mana dalam operasinya dibekingi penuh oleh aparat. Jadi dalam hal ini negara tidak gagal. Bahkan negara hadir sepenuhnya menyokong pemberangusan demokrasi dan penindasan sektarianisme.

“Sehingga untuk melawan sektarianisme ini, sudah mendesak bagi kita untuk memperjuangkan pemisahan agama dari negara atau sekularisme. Agar tak ada lagi penindasan mengatasnamakan agama. Sekaligus agar kebebasan beragama dan beribadah bisa sepenuhnya terwujud. Juga agar tidak ada lagi penyalahgunaan agama sebagai pembenaran rezim penguasa. Sekaligus, agar menghapus pemecahbelahan massa rakyat di atas garis sektarian dan melapangkan jalan ke persatuan  di atas garis kelas untuk melawan kapitalisme. Sebab sesungguhnya manusia tidak dibedakan berdasarkan agamanya atau atau tidak bergama atau tidak, melainkan dibedakan berdasarkan apakah ia dirugikan atau diuntungkan dari penindasan serta apakah menentang atau berpihak pada penindasan,” kemukanya.

Namun Narwastu, salah satu peserta diskusi, menyangsikan itu. “Apa mungkin sekularisasi atau sekularisme diterapkan di Indonesia? Dimana agama dan masyarakat hampir tak terpisahkan. Jangan-jangan nanti kalau sekularisasi diterapkan, prosesnya malah akan jauh lebih kacau dibandingkan penerapan Nasakom (Nasionalisme-Agama-Komunisme) di rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno?”

Menanggapi itu Robbani, mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik (FT) UB, mengatakan, “Sebaiknya kita mengurai lagi persoalannya sehingga kita bisa tahu apa solusinya yang paling tepat. Saya sendiri kurang sepakat kalau agama dijadikan legitimasi penindasan. Namun bagaimana caranya kita bicara sekularisasi tapi tidak secara kasar. Pertanyaannya bagaimana bicara strategi sekularisasi tapi tidak bentrok dengan situasi religio-kultural masyarakat. Persoalannya kalau demikian yang terjadi maka politik identitas akan mendorong pada polarisasi. Saya pikir, di saat yang bersamaan, kita perlu mendorong dan mendukung kaum agamawan yang progresif. Jadi walaupun long march nya ke Masjid-masjid tapi khotbahnya progresif,” ujarnya sambil disusul gelak tawa para peserta diskusi lainnya.

Nano kemudian kembali berpendapat. “Sebagai orang yang sembilan tahun menempuh pendidikan berbasis agama, khususnya Nahdlatul Ulama (NU), saya menyadari ada permasalahan itu. Seringkali pendidikan agama tidak mampu mentransfer nilai-nilai agama secara utuh. Sehingga hanya berpaku pada hal-hal yang sifatnya tekstual atau malah ego golongan. Jangankan antar agama, kadang sesama Islam sendiri ada ego antara NU dan Muhammadiyah. Jadi saya pikir sebelum menerapkan sekularisasi, kita perlu transfer nilai-nilai agama secara utuh,” pikirnya.

“Saya pikir, di luar sana, seringkali ada beberapa pihak yang takut berlebihan atas sekularisasi,” respon Leon. “Sekularisasi itu sendiri tidak berarti anti-agama apalagi memerangi agama. Sebaliknya, justru mengembalikan agama kepada masyarakat, kepada komunitasnya masing-masing. Negara kemudian dijadikan sebagai ranah yang netral. Tentu saja tidak bisa sepenuhnya netral kalau masih negara borjuis. Tapi dengan sekularisasi bisa diwujudkan kebebasan beragama dan beribadah. Artinya agama apapun boleh ada dan ibadah apapun boleh dijalankan sepanjang tidak melanggar hak-hak orang lain. Jadi seseorang atau suatu kelompok hanya bisa dipidanakan kalau ia melakukan atau menyerukan melakukan tindak kriminal. Misalnya membunuh, menganiaya, mencuri, merusak, dan sebagainya,” menurutnya. “Persoalan penistaan agama itu kan rentan bias sektarian dan subjektif. Bagi orang-orang Kristen, tindakan orang-orang Muslim yang tidak mengakui Yesus itu Tuhan itu bisa dianggap penistaan. Begitupula sebaliknya. Orang-orang Hindu dianggap menyembah berhala itu bisa tersinggung. Jadi sangat relatif sekali.”

“Saya sendiri mendukung kaum agamawan progresif yang menyampaikan tafsir-tafsir kritis. Dulu ada Haji Misbach, sekarang ada Roy Murtadho dengan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Agraria (FNKA), Muhammad Al-Fayyadi dengan Islam Bergerak, dan Pandu Jakasurya dengan Serikat Perjuangan Kristen untuk Sosialisme (SPARTAKUS) Indonesia. Namun selama sekularisasi belum diterapkan, maka tafsir-tafsir yang progresif dan transfer nilai agama secara utuh akan terbentur. Terbentur hegemoni ideologi persekutuan kapitalis birokrat dengan pejabat agama yang eksklusif dan konservatif. Tafsir kritis dan agamawan progresif akan dicap liberal, kafir, bahkan sesat, bukan semata karena ajarannya namun karena bisa membahayakan dominasi dan hegemoni penguasa. Satu sisi penguasa diberikan legitimasi lewat agama. Sedangkan di sisi lain, para pejabat agama diberikan sarana oleh penguasa. Tafsir-tafsir yang eksklusif, intoleran, dan cenderung tekstual akhirnya jadi yang resmi dan dominan serta cenderung memicu permasalahan sektarian.”

“Ada mentoring di suatu kampus yang mengolok-olok ungkapan Alkitab yang menyatakan, ‘Kalau engkau ditampar pipi kananmu maka berikanlah pipi kirimu.’ Olok-olok ini muncul akibat tafsir yang sekadar tekstual. Padahal kalau membaca secara kontekstual akan paham bahwasanya agama Kristen bangkit dari penindasan masyarakat perbudakan dan populer di kalangan kaum budak. Dalam peradaban Romawi kuno, biasanya tuan budak menampar budaknya dengan punggung tangan kanan sebagai ungkapan kesenjangan kelas. Sementara tangan kiri tidak digunakan karena tabu cebok. Maka saat budak yang ditampar pipi kanannya kemudian memberikan pipi kirinya juga, maka budak tersebut menantang tuan budak untuk menamparnya dengan bagian dalam telapak tangan. Sehingga menganggap budak tersebut setara.

“Pembacaan kontekstual begini juga bisa menangkal Islamophobia. Orang-orang yang Islamophobis dan Orientalis seringkali menuduh Islam mendiskriminasikan perempuan. Salah satunya dengan menyebut jatah warisan bagi perempuan dalam Islam hanya setengah dari laki-laki. Kalau membaca secara kontekstual, sebenarnya sebelum turunnya Al-Qur’an, perempuan di jazirah Arab sana malah tidak punya hak waris sama sekali. Jadi dengan memberikan hak waris maka perempuan berkurang anggapannya sebagai objek semata dan penderita ketidaksetaraan. Kaum agamawan progresif akan menekankan, bahwa kita perlu mengambil nilai-nilainya, bukan berpaku pada teks-teks semata. Namun sekali lagi selama sekularisasi tidak diterapkan, maka agamawan progresif demikian akan rentan dicap liberal, kafir, bahkan sesat oleh para pejabat agama yang eksklusif, intoleran, konservatif, yang bersekutu dengan penguasa. Saya pikir dari dialog ini kita semua sepakat bahwa harus ada kebebasan beragama dan kebebasan beribadah, termasuk kebebasan untuk tidak beragama dan beribadah, serta sepakat perlunya sekularisasi. Meskipun masih ada perbedaan pandangan tentang bagaimana caranya, apa pendekatan terbaik untuk sekularisasi, dan sebagainya. Sebagai sesama kawan seperjuangan, itu tentu saja bisa kita diskusikan dalam kesempatan-kesempatan mendatang,” pungkasnya. (LK)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: