Pernyataan Sikap

Pendidikan Gratis (Selama Pandemi) Negara Wajib Bertanggung jawab

Banyak opini yang sampai saat ini masih dipercayakan oleh sebagaian besar masyarakat, bahwa tujuan orang tua menyekolahkan anak-anak mereka adalah untuk merubah masa depan keluarganya. Hal ini mendorong orang tua harus bekerja keras untuk mencari uang demi menafkahi biaya pendidikan anak-anak mereka. Selain itu, tak sedikit anak-anak diharuskan oleh orang tuanya untuk mengambil jurusan yang sesuai dengan perkembangan jaman (industri), dan dengan penuh harapan anak-anak mereka bisa memetik masa depan yang cerah di dalam dunia kerja. Apabila ditelaah secara baik-baik, maka, opini masyarakat di atas seolah-olah menganggap bahwa dunia pendidikan Indonesia saat ini dalam keadaan baik-baik saja, karena diurusi oleh orang-orang pintar di dalam sistem pemerintahan. Mungkin beberapa diantara anda bisa memahami masalah tersebut, namun, bagi mereka yang belum memahami maka, perlu untuk kita jelaskan kepada mereka tentang situasi dunia pendidikan Indonesia saat ini yang kita rasakan. Inilah pertangungjawaban masa depan yang sesungguhnya seorang pelajar terhadap orang tuanya dan, terhadap seluruh rakyat Indonesia.

Apa persoalan medasar sistem pendidikan Indonesia saat ini?

Pertama-tama, kita akan sampaikan kepada orang tua kita, bahwa dalam pasal 31 UUD 1945 mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan , (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Maka, berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban kepada anak-anak anda yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai atau menanggung ongkos pendidikan bagi anak-anak anda. Akan tetapi, hal ini masih jauh dari kenyataan, masih banyak anak-anak yang tidak bisa mengenyam pendidikan. Data tahun 2019 secara keseluruhan , jumlah anak Indonesia yang tidak bersekolah mencapai 4.586.332 (4,5 juta anak). Menurut studi yang dilakukan Yayasan Tunas Cilik (STC), ada berbagai alasan yang mendasari kondisi putus sekolah anak Indonesia. Satu penyebab terbesar adalah kemiskinan (Tempo, 2019). Hal ini semakin dipersulit dengan biaya pendidikan yang sangat mahal, dimana Indonesia termasuk 15 besar negara dengan biaya pendidikan termahal di dunia (detikfinance, 2019). Khusus untuk biaya di pendidikan tinggi, naik mencapai rentang 10 – 20 persen pertahun, sehingga kurang dari 25 persen lulusan Sekolah Menengah Atas yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (TribunBali, 2018). Belum lagi soal sistem kampus merdeka yang akan diterapkan di universitas, yang pada prinsipnya adalah dunia pendidikan akan dikomersialisasikan oleh sektor swasta.

Padahal, jika kita telusuri secara saksama maka kita dapat melihat bahwa begitu banyak sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Kekayaan alam Ini dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat, jika dikelola secara baik-baik oleh negara. Juga sudah tegas pula, di dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan sumber daya alam yang terdapat di dalam wilayah Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun kenyataanya, sampai saat ini rakyat Indonesia masih dibebani dengan berbagai persoalan, mulai dari persoalan kesejahteraan ekonomi sampai pada persoalan pendidikan.

Oleh karena itu, kita dapat katakan bahwa persoalan mendasar dari masalah rakyat adalah karena pemerintahan yang menguasai Negara Indonesia saat ini tidak berwatak kerakyatan, tidak pro terhadap rakyat Indonesia. Lalu kemana arah Indonesia yang dinahkodai oleh rejim pemerintahan saat ini ?, kita dapat melihat arah Indonesia dengan jelas melalui beberapa hal yang sedang diambil negara, seperti Omnibus Law yang menyengsarakan kaum buruh, RUU Minerba yang merugikan rakyat, penangkapan aktivis Papua, ketiadaan pajak progresif terhadap perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia. Jadi sudah jelas, bahwa pemerintahan Indoensia adalah pemerintahan yang berhaluan pada sistem kapitalisme global.

Masih banyak lagi persoalan-persoalan di negeri ini yang tidak bisa diuraikan semuanya disni. Untuk itu kami akan menyampaikan langsungg dalam bentuk tututan-tuntututan sebagaimana tercantum di bawah ini.

“PENDIDIKAN GRATIS (SELAMA PANDEMI), NEGARA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB”:
1. Pajak progresif untuk pengusaha untuk membiayai pendidikan gratis selama pandemic.

2. Hapuskan UKT dan berikan akses pendidikan gratis untuk rakyat.

3. Tolak komersialisasi pendidikan (tolak kampus merdeka).

4. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan , kesehatan dan keselamatan rakyat.

5. Pemerintah harus meninggalkan Omnibus Law, RUU Ketahanan keluarga, cabut UU Minerba, sahkan RUU PKS.

6. Pemerintah harus segera menghentikan pengrusakan lingkungan , konflik agrarian, kebakaran hutan, dan kriminalisasi aktivis.

7. Pemerintah harus membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi rakyat papua.

8. Bebaskan Ucen dan buruh PT.IWIP lainnya yang ditangkap

9. Lock down perusahaan serta bayar upah basic buruh 100 persen selama pandemik.

10. Naikkan harga kopra, cengkeh dan, pala.

11. Cabut status DPO terhadap 4 aktivis buruh Halmahera (FPBH).

12. Masukkan bacaan Pramoedya Ananta Toer ke dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

13. Cabut SK DO 4 mahasiswa Unkhair.

14. Tolak keterlibatan TNI dan POLRI dalam mengurusi Covid-19, ganti dengan pemuda dan tim medis.

15. Pemerintah provinsi, kabupaten, kota Maluku Utara harus membeli dagangan dibo-dibo selama masa pembatasan akses.

Terimakasih,

Salam perjuangan

Maluku Utara, 11 Juni 2020

Koordinator Aksi Online

Alam Merah

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: