Aksi

Mogok Nasional Awak Mobil Tangki Pertamina

MoNas Awak Mobil TangkiSebanyak 414 buruh awak mobil tangki (AMT) yang telah bekerja belasan tahun dipecat lewat pesan singkat oleh Rudy Permana, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga. Dalih Rudy Permana bahwa para buruh AMT tidak lolos masa percobaan merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan karena masa percobaan merupakan hal yang diterapkan untuk buruh yang baru masuk bekerja padahal para buruh AMT korban pemecatan telah bekerja bertahun-tahun—antara empat sampai 11 tahun bahkan lebih. Sejak tahun 2004, para buruh AMT Pertamina bekerja dengan status hubungan kerja kontrak/PKWT oleh PT. Pertamina Patra Niaga. Lalu mereka dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) PT. Cahaya Andika Tamara (PT. CAR) sejak tahun 2012 lalu PT Sapta Sarana Sejahtera (PT. SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017. Dengan waktu kerja sepanjang demikian maka sebaliknya para buruh AMT justru seharusnya diangkat statusnya menjadi pekerja tetap.

Para buruh AMT ini selain mengalami pemecatan sewenang-wenang, selama ini juga mengalami berbagai bentuk penindasan lainnya. Selama bertahun-tahun para buruh AMT bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa upah lembur, tanpa jaminan kesehatan yang layak, dengan hanya status buruh kontrak tanpa jaminan ketetapan kerja.

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasu (Sudinakertrans) Jakarta Utara telah menerbitkan Nota Pemeriksaan pada tanggal 26 September 2016 nomor: 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 nomor 1943/-1.838 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja AMT harus dinaikkan menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan kewajiban pemenuhan hak normatif namun tidak dijalankan.

Seluruh buruh AMT yang dipecat secara sewenang-wenang bukan hanya berhak untuk dipekerjakan kembali namun mereka semua juga berhak mendapatkan upah layak, Tunjangan Hari Raya (THR) penuh, status pekerja tetap, kondisi kerja layak, dan jaminan sosial serta jaminan kesehatan memadai.

Oleh karena itu para buruh AMT yang tergabung dalam Federasi Buruh Transport Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mengagendakan melancarkan aksi pemogokan dari Senin 19 Juni hingga Sabtu 24 Juni 2017. FBTPI sendiri tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI menyatakan pemogokan akan digelar di berbagai depot seperti Makassar; Sulawesi Selatan, Lampung; Merak; Plumpang, Jakarta Utara; Ujung berung, Jawa Barat; Padalarang, Jawa Barat. Kemudian juga Tegal, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; dan Banyuwangi; Jawa Timur. Ilhamsyah menyatakan setidaknya akan ada 2.000 buruh berpartisipasi dalam pemogokan ini. “Kalau perkiraan saya, anggota kami kan ada 2.500 orang. Ya bisa dipastikan hampir semuanya akan ikut,” kemukanya.

Sementara itu Anwar Djamaluddin Sekretaris AMT Sulsel mengemukakan bahwa menurut data yang mereka dapatkan tahun 2016 lalu keuntungan perusahaan mencapai 61 triliun naik 12% tetapi saat buruh menuntut perubahan hitungan gaji lembur, bukan hanya malah tidak dipenuhi, namun bahkan diancam dipecat.

Pemogokan akan meyakinkan buruh AMT dan lainnya akan kekuatan serta perjuangan kolektif. Selama kelas buruh masih menghadapi kelas borjuis terpisah-pisah bahkan secara individual maka selama itu pula kita akan menjadi budak. Demikian ketika kelas buruh menghentikan kerjanya maka akan tersingkap bahwa adalah kelas buruh yang menopang masyarakat ini, yang menjadi roda penggerak seluruh kehidupan umat manusia dan yang menghasilkan kemajuan peradaban. Bukan para pemilik modal ataupun aparat negara.

Permasalahan yang menimpa para buruh AMT ini merupakan salah satu akibat sistem kerja kontrak dan outsourcing yang ada di Indonesia. Sistem kerja kontrak dan outsourcing merupakan salah satu bentuk politik upah murah. Politik upah murah merupakan salah satu cara bagi sistem kapitalisme untuk menumpuk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menghisap kelas buruh separah-parahnya. Buruh yang selama ini menjalankan roda perekonomian dan memproduksi berbagai kebutuhan hidup bukan hanya tidak dilibatkan dalam pengelolaan serta penentuan terkait nafkah maupun hajat hidup mereka namun juga tidak memperoleh hak-hak mereka.

Oleh karena itu pemogokan para buruh AMT ini bukan hanya langkah untuk menuntut lapangan pekerjaan tetap dan layak namun juga langkah untuk mengangkat wacana penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, penghapusan politik upah murah, sekaligus pengusungan wacana nasionalisasi seluruh aset strategis di bawah kontrol buruh dan rakyat pekerja. Jangan biarkan nasib kita dipermainkan kapitalisme dan para pendukungnya. Hanya kelas buruh dan rakyat pekerja yang berhak menguasai dan mengatur hajat hidupnya.

ditulis oleh Leon Kastayudha, Kader KPO PRP

 

Referensi:

Andreas, Damianus. 2017. Dipecat Ribuan Awak Mobil Tangki Pertamina Siap Mogok Kerja.

Haidir. 2017. Awak Mobil Tangki Pertamina di Makassar Ancam Mogok Kerja. Inikata.com

Akbar. 2017. SGBN Mendukung Mogok Kerja Awak Mobil Tangki (AMT) PT. Pertamina Patra Niaga. SGBN.or.id

Sutriyanto, Eko. (Ed.) 2017. Rieke Diah Pitaloka Kecam PHK Sepihak Awak Mobil Tangki Pertamina. Tribun News.

Della. 2017. 2.500 Awak Truk Tangki BBM Mogok 19-24 Juni 2017. CNN Indonesia.

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: