Aksi

KARA Menuntut Laksanakan UUPA 1960 Sepenuhnya

KARA 1Sejak kurang lebih 70 tahun Indonesia merdeka, penyingkiran petani dan ketimpangan akses terhadap tanah terus semakin melebar. Data dari BPS, hampir setiap menit 0,2 Hektar sawah tidak lagi digunakan sebagai area pertanian. Diperkirakan pada tahun 2045, 87% wilayah Indonesia secara demografi akan menjadi wilayah perkotaan, karena area persawahan yang terus menghilang secara tajam. Pada tahun 2012 dilaporkan bahwa jumlah petani terus berkurang 3,1 juta/tahun (7,24% populasi) dan 100.000 hektar lahan pangan dikonversi setiap tahunnya (Kompas, 12/06/2012).

Indonesia juga merupakan salah satu dari dua negara yang menjadi target utama pelaksanaan perampasan tanah. Proses perampasan tanah tersebut salah satunya melalui proyek ambisius pemerintah yaitu MP3EI.

Berbagai proses penyingkiran tersebut sesuai dengan hasil sensus pertanian 2013 yaitu terjadi penurunan jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) mencapai 16,18% dibandingkan sensus pertanian pada 2003 yang lalu. Atau dari 31,17 juta jumlah RTP di sensus pertanian 2003, berkurang menjadi 26,126 juta RTP pada sensus pertanian 2013 ini. Sedangkan disisi yang lain terjadi peningkatan yang cukup tajam dari presentase perusahaan pertanian berbadan hukum mencapai 36,77% bila dibandingkan dengan sensus pertanian pada tahun 2003. Atau dari 4.011 pada sensus pertanian di tahun 2003 menjadi 6.174 perusahaan didalam sensus pertanian 2013 ini.

Akibatnya seperti yang terlihat dari data BPS tentang kemiskinan pada maret 2013 menunjukan bahwa jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 28,07 juta jiwa atau 11,37 persen dari total populasi Indonesia. Dan 17,74 juta jiwa berada di pedesaan sedangkan 10,33 juta jiwa yang berada di perkotaan.

Sengkarutnya kebijakan agraria di Indonesia telah membuat permasalahan serius dalam kehidupan petani. Proses penyingkiran petani juga melibatkan negara dan perusahaan yang tercermin dari terjadinya berbagai konflik agraria. Terhitung sejak 2004 sampai 2014 menurut data dari KPA (Konsorsium Pembaharu Agraria) ada 1.391 konflik agraria, 926.700 KK korban konflik, 110 tertembak peluru aparat, 553 mengalami luka-luka, 1.354 ditahan, 70 orang tewas, dan area konflik mencapai 5.711.396 hektar. Sungguh miris melihat realita tersebut. Berbagai konflik agraria ini terjadi antara rakyat vs pemerintah, rakyat vs aparat, rakyat vs perusahaan atau kombinasi antara rakyat vs ketiganya. Hal ini menegaskan bahwa pada akhirnya penuntasan persoalan agraria membutuhkan persatuan antara rakyat tertindas.

Persatuan tersebut dibangun dengan tujuan melancarkan Reforma Agraria dengan melaksanakan UUPA 1960 sepenuhnya. Dibutuhkan sosialiasi hingga ke pelosok desa serta pembentukan Komisi Nasional Reforma Agraria. Dalam bidang hukum, UUPA adalah kekuatan hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum atas keadilan pemilikan tanah untuk setiap fungsi sosialnya, terutama untuk pertanian.

Komite Aksi untuk Reforma Agraria (KARA) menuntut :

  1. Hentikan perampasan tanah rakyat, penggusuran, dan penghilangan hak untuk kepentingan pemodal (a.Tolak Penggusuran di Parangkusumo, b.Tolak Pertambangan dan Pendirian Pabrik Semen di kawasan Pegunungan Kendeng Utara, c.Tolak tambang pasir besi dan bandara di Kulon Progo, d. Tolak pembangunan resort dan hotel di Watukodok, Gunung Kidul, e.Kembalikan Tanah Desa menjadi hak milik desa di DIY, f.Tegakkan perizinan untuk pembangunan (apartemen) di Sleman, sesuai ketentuan undang-undang dan kajian tata ruang, g.Hentikan Perampasan Tanah Rakyat di Urutsewu, Kebumen, h.Permudah perizinan bagi UKM, termasuk PKL).
  2. Hentikan alih fungsi lahan (pertanian) (a.Kembalikan Kawasan Pegunungan Kendeng sebagai Kawasan Lindung dan Digunakan Sepenuhnya Untuk Menyokong Kehidupan Rakyat Setempat, b.Hentikan perampasan tanah adat).
  3. Hentikan diskriminasi dalam kebijakan pertanahan (a.Sertifikasi Hak Milik Atas Tanah Rakyat, b.Hentikan pembatasan hak atas tanah berbasis perbedaan etnis, c.Hapuskan SG/ PAG).
  4. Cabut Semua Produk Undang-Undang & Peraturan yang Bertentangan dengan UU PA (a.Tolak Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), b.Cabut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, c.Cabut Surat Gubernur DIY No 593/4811 (12 November 2012) dan No 593/0708 (15 Februari 2013) tentang Pengendalian Perpanjangan HGB, d.Cabut Izin Lingkungan No. 660.1/4767 Tahun 2014 pada PT SMS di Kecamatan Tambakromo & Kayen – Pati, e.Tolak Raperdais Pertanahan. Kembali pada UUPA 1960 sepenuhnya, f.Cabut Pergub DIY No. 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, g.Cabut Instruksi Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975).
  5. Hentikan kekerasan dan Campur Tangan Aparat dalam Kasus Pertanahan.
  6. Laksanakan Redistribusi Tanah Untuk Penggarap Secara Komunal.
  7. Industrialisasi di bawah kontrol rakyat.
  8. Wujudkan Kedaulatan Pangan

Dinyatakan di Yogyakarta, 28 September 2015
Atas nama seluruh partisipan,
1. Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP)
2. Forum Masyarakat Sinomwidodo, Pati (Formasi)
3. Forum Peduli Tanah Jogjakarta Demi NKRI (Forpeta NKRI)
4. Forum Sekolah Bersama DIY (Sekber)
5. Gerakan Anak Negeri Anti Diskiriminasi (Granad)
6. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
7. Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja (KPOPRP)
8. Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH Jogja)
9. Lingkar Forum Studi Yogyakarta (LFSY)
10. Paguyuban Kawulo Pesisir Mataram, Watukodok, Gunung Kidul
11. Paguyuban Petani Lahan Pantai, Kulon Progo (PPLP-KP)
12. Paguyuban Rakyat Kampung Basis Pinggiran Sungai (Pakubangsa), Yogyakarta
13. Paguyuban Warga Karangwuni Tolak Apartemen Uttara, Sleman
14. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
15. Persatuan Mahasiswa untuk Demokrasi (PMD)
16. Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI)
17. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan)
18. Pusat Perlawanan Rakyat Indonesia (PPRI)
19. Romocode
20. Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (Sebumi)
21. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
22. Urutsewu Bersatu, Kebumen
23. Wahana Tri Tunggal, Kulon Progo (WTT)
24. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)

Contact person KARA:
Kus Sri Antoro—Humas (085743808574)
Watin—Humas (081578627000)
Adrianus Sugiadi—Kordum (08179408659)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: